Syarat & Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Situs atau Aplikasi dan Layanan FAS (“S&K”) ini berlaku sebagai perjanjian antara anda selaku pengguna jasa Enabler (“Pengguna”) dan PT Global Distribusi Pusaka (“FAS”) dalam rangka penggunaan situs atau aplikasi dan layanan FAS.

Dengan terus menggunakan layanan FAS, anda sebagai Pengguna telah membaca dan menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

  • Prosedur Kerjasama FAS

    Layanan FAS akan dilakukan berdasarkan prosedur berikut:

    • SELLER akan mendaftarkan produk miliknya melalui FAS atau aplikasi lain yang telah ada dan yang akan ada, sesuai dengan instruksi dari FAS;
    • FAS berhak memilih dan menentukan (dalam hal ini termasuk menolak) produk dan jumlah produk yang diajukan oleh SELLER untuk dijual melalui FAS;
    • SELLER wajib mengirimkan seluruh produk yang disetujui ke gudang milik FAS yang ditentukan dalam perjanjian.
    • FAS bertanggung jawab atas proses pemenuhan pesanan Pelanggan atas Produk (picking dan packing) dan serah terima Produk dengan rekanan logistik (perusahaan ekspedisi rekanan)
  • Hak dan Kewajiban SELLER Khusus Layanan FAS
    • SELLER wajib mengirimkan produk ke gudang FAS sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan berdasarkan permintaan dari FAS.
    • SELLER wajib menanggung seluruh biaya pengiriman produk dari gudang SELLER ke gudang FAS, serta seluruh biaya yang timbul sebagai akibat pengembalian produk ke gudang SELLER dalam rangka pengembalian produk yang ditolak dan/atau Retur.
    • SELLER berhak untuk menarik produk sewaktu-waktu dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum SELLER melakukan pengambilan barang di lokasi gudang FAS. Apabila SELLER menunjuk FAS untuk mengirimkan kembali produk ke gudang SELLER maka SELLER akan dikenakan biaya pengiriman kembali dan FAS tidak bertanggung jawab atas produk yang dikirimkan.
    • Jika diminta oleh FAS, SELLER wajib memberikan surat/dokumen legal yang membuktikan bahwa SELLER adalah pihak yang berhak untuk menjual/menyediakan/ mendistribusikan produk yang akan dititipkan di gudang FAS dan dijual melalui Platform atau jaringan distribusi dan/atau pemasaran lainnya milik FAS.
    • SELLER wajib untuk mengambil kembali produk kadaluarsa dari Gudang FAS dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah mendapatkan permintaan pengembalian produk tersebut dari FAS. Seluruh biaya pengembalian ditanggung oleh SELLER, dan FAS tidak bertanggung jawab atas produk-produk tersebut.
    • SELLER berhak untuk meminta laporan penjualan dan laporan stok/inventaris sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan. Pengecualian dapat diberikan atas dasar kasus per kasus, dengan persetujuan FAS.
    • SELLER bertanggung jawab untuk mendapatkan seluruh perijinan yang diperlukan (termasuk tetapi tidak terbatas Ijin BPOM untuk produk makanan dan obat-obatan, atau SNI untuk produk tertentu) dan/atau ijin-ijin lainnya yang diperlukan agar produk dapat dijual/diedarkan di wilayah Republik Indonesia, serta bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya yang diperlukan untuk mendapatkan perijinan tersebut. Oleh karenanya SELLER membebaskan FAS dari seluruh tanggung jawab dan menjamin untuk mengganti seluruh kerugian yang mungkin ditanggung FAS sehubungan dengan produk dan seluruh kegiatan dalam FAS yang dilakukan FAS berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Seller ini.
  • Hak dan Kewajiban FAS khusus layanan FAS
    • FAS berhak untuk memilih produk SELLER yang akan dititipkan di gudang FAS.
    • FAS berhak mengembalikan Produk Aging, rusak atau cacat kepada SELLER sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini dan SELLER menanggung seluruh biaya yang timbul dari pengembalian tersebut.
    • FAS bertanggung jawab atas produk milik SELLER yang dititipkan di gudang FAS. Dalam hal terjadinya pencurian atau kehilangan produk selama produk berada dalam kekuasaan FAS, maka FAS wajib membeli produk yang dicuri dan/atau hilang tersebut dari SELLER.
    • FAS bertanggung jawab atas segala kerusakan produk selama produk berada dalam kekuasaan FAS dan/atau dapat dibuktikan sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian FAS. Dalam hal kerusakan produk terjadi karena kualitas dari produk (cacat produksi), FAS berhak untuk mengembalikan Produk tersebut kepada SELLER tanpa dibebani biaya apapun.
    • FAS wajib memproses secara langsung pemenuhan dan pengiriman Pesanan kepada Pelanggan, dan segala transaksi akan tercatat secara elektronik.
    • FAS berhak meninjau kinerja penjualan produk SELLER yang disimpan di gudang FAS setiap bulan, dan FAS berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak menolak dan/atau mengembalikan produk yang tidak kompetitif (Produk Aging dan High Inventory Product) dengan memberikan pernyataan tertulis.
    • FAS berhak sepenuhnya dan SELLER memberikan kuasa kepada FAS untuk mengambil tindakan apapun, termasuk untuk mengeluarkan produk dari gudang FAS atau memusnahkan produk dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak FAS memberikan pemberitahuan/ permintaan pengembalian produk kepada SELLER mengenai produk rusak/cacat/Produk Aging/produk kadaluarsa/produk tidak lulus Quality Control, apabila SELLER tidak memberikan tanggapan/tidak diambil oleh SELLER/SELLER tidak menunjuk FAS untuk mengembalikan produk ke gudang SELLER.
  • Proses Pengiriman dan Penyerahan Produk
    • Khusus untuk produk yang termasuk dalam Daftar Dangerous Goods, SELLER wajib memberikan informasi lebih dahulu mengenai produk tersebut ke FAS disertai dengan dokumen Material Safety Data Sheet (MSDS).
    • Khusus untuk produk pecah belah, SELLER wajib memberikan informasi kepada FAS terlebih dahulu sebelum mengirimkan produk ke gudang FAS. SELLER akan menanggung segala resiko dan membebaskan FAS dari segala tanggung jawab berkaitan dengan pengiriman produk pecah belah dari gudang FAS kepada Pelanggan.
    • Pengiriman produk ke gudang FAS adalah tanggung jawab SELLER. SELLER wajib menyimpan, memelihara dan memastikan kebersihan, keamanan dan keselamatan produk tersebut hingga sampai di gudang FAS.
    • SELLER wajib mengirimkan, pemberitahuan secara tertulis kepada FAS apabila terjadi atau diperkirakan akan terjadi keterlambatan pengiriman produk (yang disebabkan karena namun tidak terbatas pada embargo atau keterlambatan penerbangan) atau apabila SELLER gagal mengirimkan produk ke gudang FAS (yang disebabkan karena namun tidak terbatas kepada kehilangan dan kerusakan produk). Pemberitahuan tertulis wajib disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah keterlambatan atau kegagalan pengiriman terjadi/diperkirakan akan terjadi.
    • Dalam hal terjadinya kegagalan pengiriman, Para Pihak akan menentukan jadwal pengiriman ulang ke gudang FAS. Produk yang akan dikirim kembali oleh SELLER kepada FAS harus dalam kondisi baik.
    • SELLER wajib membawa Surat Jalan dalam setiap pengiriman produk ke gudang FAS, disertai informasi jumlah produk dan dimensi paket dan memberikan label identitas pada setiap paket.
    • FAS akan melakukan proses Quality Control atas produk yang dikirimkan ke gudang FAS (“Proses QC”), dan berhak untuk menolak dan mengembalikan produk kepada SELLER, dengan seluruh biaya pengembalian ditanggung oleh SELLER, apabila:
      • Spesifikasi produk tidak sesuai dengan dokumen administrasi produk (jumlah dan/atau jenis tidak sesuai);
      • Kualitas produk di bawah standar kualitas yang ditetapkan oleh FAS;
      • Bukan merupakan produk baru;
      • Terdapat cacat atau kerusakan pada produk.
      • FAS akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada SELLER selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan produk. SELLER berkewajiban untuk mengambil produk yang ditolak dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai dengan Huruf C angka 7 Ketentuan ini.
    • Produk yang dapat diterima oleh FAS adalah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      • Produk dalam keadaan baru, tersegel rapi, lengkap, bersih, tidak pecah dan tidak rusak;
      • Kemasan produk harus dalam keadaan utuh, tidak penyok, tidak sobek, tidak memiliki bekas dibuka, dan bersih;
      • Produk yang diterima sesuai dengan deskripsi produk yang telah disepakati sebelumnya oleh FAS;
      • Produk yang memiliki masa berlaku harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf F Ketentuan ini.
      • Produk tidak termasuk dalam Daftar Barang atau Jasa yang Dilarang untuk Diperdagangkan.

    • FAS akan menyimpan informasi stok produk, deskripsi barang, termasuk IMEI (International Mobile Equipment Identity) secara elektronik, sehingga informasi tersebut yang dapat digunakan untuk melacak dan mengidentifikasi jumlah produk yang disimpan.
    • FAS dapat mengatur dan mengganti sewaktu-waktu ketentuan penjadwalan, larangan, dan batasan volume penyimpanan atas stok produk dalam layanan FAS dan SELLER akan memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut beserta perubahan-perubahannya.